<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Jelajah....</title>
	<atom:link href="http://djedjak2010.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://djedjak2010.wordpress.com</link>
	<description>teparuguh tapi mudah-mudahan bermanfaat</description>
	<lastBuildDate>Fri, 16 Apr 2010 14:52:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='djedjak2010.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://0.gravatar.com/blavatar/0c6ca07d5d64bbae4f68829fd873ee1c?s=96&#038;d=http%3A%2F%2Fs2.wp.com%2Fi%2Fbuttonw-com.png</url>
		<title>Jelajah....</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://djedjak2010.wordpress.com/osd.xml" title="Jelajah...." />
	<atom:link rel='hub' href='http://djedjak2010.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>teori asal-usul terbentuknya negara</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/teori-asal-usul-terbentuknya-negara/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/teori-asal-usul-terbentuknya-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 09:53:49 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[teory asal-usul terbentuknya negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=139</guid>
		<description><![CDATA[Teori yang didasari oleh kekuatan. Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah. [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=139&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h3 style="text-align:justify;">Teori yang didasari oleh kekuatan.</h3>
<h3 style="text-align:justify;">Menurut teori ini negara muncul terbentuk dari salah satu akibat penaklukan kaum lemah oleh kaum kuat. Teori ini berbasis dalam dasar pikiran psikologis dimana sifat manusia itu agresip. Sifat ini membawa manusia meronta terus- menerus untuk meraih kekuasaan; dan dari sifat ini pula mendorong kaum kuat untuk menjajah kaum lemah.</h3>
<p style="text-align:justify;"><strong>Sifat dasar agresip inilah membawa naluri manusia bangkit dan membentuk institusi negara, oleh karena itu kekuatan kekuatan adalah dasarnya negara. Jean bodin, D. hume, Oppenheimer dan Jenks merupakan ahli Filsafat dimasa modern dimana mereka memegang dan menyokong teori </strong></p>
<p style="text-align:justify;"><strong>selengkapnya dapat anda download disini<a title="teory asal-usul terbentuknya negara" href="http://www.ziddu.com/download/9470399/TeoriAsalusulnegara.rtf.html" target="_blank"> &#8220;download sekarang&#8221;</a><br />
</strong></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/139/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/139/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/139/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=139&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/teori-asal-usul-terbentuknya-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>konstitusi</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/konstitusi/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/konstitusi/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 09:41:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[konstitusi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=137</guid>
		<description><![CDATA[A.    Pengertian konstitusi Istilah konstitusi berasal dari kata dalam bahasa Perancis, Constituer yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Sedangkan istilah Undang Undang Dasar merupakan terjemahan istilah yang dalam bahasa Belanda adalah Grondwet. Perkataan wet diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya undang-undang, dan grond [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=137&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<h2>A.    Pengertian konstitusi</h2>
<p>Istilah konstitusi berasal dari kata dalam bahasa Perancis, <em>Constituer</em> yang berarti membentuk. Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksud adalah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu negara.</p>
<p>Sedangkan istilah Undang Undang Dasar merupakan terjemahan istilah<br />
yang dalam bahasa Belanda adalah <em>Grondwet. </em>Perkataan<em> wet </em>diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya undang-undang, dan <em>grond</em> berarti tanah atau dasar. Jadi <em>Grondwet </em>artinya adalah Undang Undang Dasar. <em> </em></p>
<p>Pengertian konstitusi sebagaiman dikenal dalam berbagai literature<br />
dapat diartikan secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit diartikan berdasar anggapajn bahwa kekuasaan merupakan sesuatu yang mutlak harus dibatasi sesuai dengan adigium <em>“power tends to corrupt; absolute power corrupt absolutely”</em>. Oleh karena itu konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma ahukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara.<em></em></p>
<p>Konstitusi dalam arti sempit mel;iputi aspek hukum saja. Konstitusi dalam arti luas tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga “non-hukum”. Hal ini dapat kita lihat dalam pengertian konstitusi yang dikemukakan KC Wheare. mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan system ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara. Peraturan disini merupakan gabungan antara ketentuan-ketentuan yang memiliki sifat hokum (legal) dan yang tidak memiliki sifat hokum (non legal).</p>
<p>Berdasarkan pengertian tersebut, konstitusi merupakan bentuk pengaturan tentang berbagai aspek yang mendasar dalam sebuah Negara, baik aspek hukum maupun aspek lainnya yang merupakan kespakatan masyarakat untuk diatur. Aspek lain dalam pengertian ini dapat berupa aspek social maupun aspek filosofis dalam arti asas-asas yang didasarkan pada alasan-alasan tertentu</p>
<p>Pengertian Konstitusi juga dapat diklasifikasikan pada arti static dan arti dinamik<sup>.</sup> Konstitusi dalam arti static terkait dengan wujudnya sebagai ketentuan konstitusional yang bersifat normative dan berkualifikasi sebagai konsep sebagaimana diinginkan oleh suatu bangsa untuk diwujudkan sebagai perjanjian social. Dalam arti dinamik, konstitusi diartikan sebagai dokumen hukum dan dokumen social politik resmi yang berkedudukan sangat istimewa dan luhur dalam sistem hukum suatu negarayang terdiri dari peraturan-peraturan dasar yang diperoleh melalui kesepakatan-kesepakatan tentang prinsip pokok kekuasaan Negara, maksud dan tujuan Negara, organisasi kekuasaan Negara, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab, pembatasan terhadap kekuasaan Negara, termasuk jaminan atas perlindungan Hak Asasi Manusia warga Negara. Dapat dipahami bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi dalam arti luas. Ia bukan hanya dokumen hukum, melainkan juga mengandung aspek “non hukum”, seperti pandangan hidup, cita-cita moral, dasar filsafat, keyakinan religius dan paham politik suatu bangsa.  UUD 1945 juga merupakan konstitusi dalam arti dinamik karena tidak sekedar berisi tentang pembatasan kekuasaan melainkan juga tersedianya pengaturan antar unsure bangsa secara bersama-sama guna menentukan persoalan ketatanegaraan yang ingin diwujudkan.</p>
<p><span id="more-137"></span></p>
<p>Menurut CF Strong , konstitusi berarti:</p>
<p>“ Constitution may be said to be a collection of principles according to which tho powers of the government the rights of the governed, and the relations between the two are adjusted.”</p>
<p>Berdasarkan konsep konstitusi C.F. Strong tersebut, konstitusi<br />
memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk konsolidasi<br />
posisi politik dan hokum, untuk mengatur kehidupan bersama dalam<br />
rangka mewujudkan tujuannya dalam bentuk Negara.</p>
<p>James Bryce mendefinisikan konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir dengan dan melalui hokum. Dengan kata lain, hokum menetapkan adanya lembaga-lembaga permanent dengan fungsi yang telah diakui dan hak-hak yang telah ditetapkan. Konstitusi dapat pula dikatakan sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak pihak yang diperintah (rakyat) dan hubungan diantara keduanya. Konstitusi bisa berupa sebuah catatn tertulis; konstitusi dapat diketemukan dalam bentuk dokumen yang bisa diubah atau diamandemen menurut kebutuhan dan perkembangan zaman atau konstitusi dapat juga berwujud sekumpulan hukum terpisah dan memiliki otoritas khusus sebagai hokum konstitusi.</p>
<p>Sri Soemantri menilai bahwa pengertian tentang konstitusi yang diberikan oleh CF Strong lebih luas dari pendapat James Bryce. Walaupun dalam pengertian Yang dikemukakan James Bryce itu merupakan konstitusi dalam kerangka masyarakat politik (Negara) yang diatur oleh hokum. Akan tetapi dalam konstitusi itu hanya terdapat pengaturan mengenai alat-alat kelengkapan Negara yang dilengkapi<br />
dengan fungsi dan hak-haknya. Dalam batasan Storng, apa yang dikemukakan james Bryce itu termasuk dalam kekuasaan pemerintahan semata, sedangkan menurut pendapatnya, konstitusi tidak hanya mengatur tentang hak yang diperintah (rakyat).</p>
<p>Secara garis besar, konstitusi memiliki pengertian:</p>
<ol>
<li>Suatu kumpulan kaidah yang memberikan pembatasan-pembatasan kekuasaan<br />
kepada para penguasa.</li>
<li>Suatu dokumen tentang pembagian tugas dan sekaligus aparatnya dari suatu<br />
system politik.</li>
<li>Suatu deskripsi dari lembaga-lembaga Negara.</li>
<li>Suatu deskripsi yang menyangkut masalah Hak Asasi Manusia.</li>
<li><strong>Kedudukan, Sifat, Fungsi dan Tujuan Konstitusi. </strong></li>
</ol>
<p>Dilihat dari aspek politik dan histories, konstitusi merupakan perjanjian luhur dan kedudukannya sebagai sumber hukum tertinggi suatu Negara, merupakan piagam kelahiran suatu negra baru, inspirasi dan pandangan hidup yang berfungsi sebagai pendorong cita-cita bangsa. Oleh karena itu kedudukan dan sifat konstitusi dalam suatu Negara adalah kuat dan tidak dapat dikalahkan oleh peraturan hukum<br />
lainnya. Yang membedakan konstitusi dengan peraturan hukum lainnya<br />
terletak pada materi muatan dan proses pembuatan dan proses perubahannya. Perbedaan tersebut terutam ditentukan oleh kedudukan konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi, sifatnya simple atau terperinci karena memuat hal-hal pokok dan sangat penting juga berfungsi sebagai pengendali peraturan hukum dibawahnya.</p>
<p>Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi memiliki sifat, fungsi dan kedudukan yang sangat kuat. Produk hukum yang lain tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dan jika bertentangan dengan konstitusi harus dibatalkan (<em>lex superior derogate legi inferior</em>) melalui proses uji material (<em>judicial review</em>). Artinya seluruh peraturan yang berkedudukan dibawah konstitusi harus dijiwai oleh substansi dan materi muatan konstitusi tersebut.</p>
<p>Suatu Negara secara konstitusional ditentukan oleh sifat-sifat yang pokok atau mendasar. Sifat tersebut dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi materi muatan <em>(Substance)</em> dan sisi bentuk <em>(Form of constitution)</em>.</p>
<p>Dari sisi materi muatan , konstitusi harus memiliki materi muatan yang ringkas dan elastis. Ringkas berarti konstitusi hanya memuat materi muatan yang bersifat pokok. Elastis berarti memuat materi muatan yang dapat mengikuti atau beradaptasi dengan perkembangan jaman yang terjadi.</p>
<p>Dari sisi bentuk, konstitusi harus memiliki sifat derajat tinggi dalam suatu Negara yaitu di satu pihak, konstitusi berada di atas segala peraturan perundang-undangan yang ada. Karena itu, konstitusi tidak dapat diubah seperti halnya mengubah Undang-undang. Konstitusi harus dibentuk dan diubah oleh sebuah lembaga Negara dengan cara-cara tertentu. Di pihak lain konstitusi harus selalu hidup dengan kondisi<br />
jamannya serta <em>legitimate</em> karena itu diperlukan adanya keterlibatan masyarakat dalamn proses pembentukan dan perubahannya.</p>
<p>Secara garis besar konstitusi memiliki kedudukan dan fungsi sebagai<br />
berikut:</p>
<ol>
<li>Konsttusi berfungsi sebagai dokumen nasional yang mengandung perjanjian luhur,<br />
berisi kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, kebudayaan,<br />
ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yang menjadi tujuan Negara.</li>
<li>Konstitusi sebagai piagam kelahiran Negara baru. Merupakan bukti adanya<br />
pengakuan dari masyarakat internasional.</li>
<li>Konstitusi sebagai hukum tertinggi dalam suatu Negara. Konstitusi mengtur<br />
maksud dan tujuan terbentuknya suatu Negara dengan system administrasinya melalui adnya kepastian hukum yang terkandung dalam pasal-pasalnya, unifiksi hukum nasional, control social, memberikan legitimasi atas berdirinya lembaga-lembaga Negara termasuk pengaturan tentang pembagian dan pemisahan kekuasaan antara organ eksekutif, legislative dan yudisial.</li>
<li>Konsitusi sebagai identitas nasional dan lambing persatuan. Konstitusi<br />
menyatakan persepsi masyarakat dan pemerintah, sehingga memperlihatkan adanya nilai identitas kebangsaan, persatuan dan kesatuan, perasaan bangga dan kehormatan bangsa. Konstitusi dapat memberikan pemenuhan ayas harapan social, ekonomi dan kepentingan politik. Konstitusi tidak saja mengatur pembagian dan pemisahan<br />
kekuasaan dalam lembaga-lembaga politik akan tetapi juga mengatur<br />
tentang penciptaan checks and balances antara aparat pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.</li>
<li>Konstitusi sebagai alat pembatas kekuasaan. Konstitusi dapat berfungsi untuk<br />
membatasi kekuasaan, mengendalikan perkembangan dan situasi politik<br />
yang selalu berubah.</li>
<li>Konstitusi sebagai pelindung Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan kebebasan<br />
warga Negara.</li>
</ol>
<p>Menurut CF Strong Pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah<sup> </sup>untuk membatasi kesewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah, dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Oleh kaerna itu setiap konstitusi senantiasa memiliki dua tujuan, yaitu:</p>
<ol>
<li>Untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik,</li>
<li>Untuk membebaskan kekuasaan deari kontrol mutlak para penguasa serta<br />
menetapkan batas-batas kekuasaan bagi penguasa.</li>
<li><strong>Materi Muatan Konstitusi</strong></li>
</ol>
<p>Secara garis besar, konstitusi memuat tiga hal, yaitu: pengakuan HAM,<br />
struktur ketatanegaraan yang mendasar dan pemisahan atau pembatasan kekuasaan. Selain itu dalam konstitusi juga harus terdapat pasal mengenai perubahan konstitusi.</p>
<p>Henc van Maarseveen dalam bukunya yang berjudul <em>Written Constitution</em>, mengatakan bahwakonstitusi harus dapat menjawab persoalan pokok, antara lain:<sup>1</sup></p>
<ol>
<li>Konstitusi merupakan hukum dasar suatu Negara.</li>
<li>Konstitusi merupakan sekumpulan aturan dasar yang menetapkan lembaga-lembaga<br />
penting dalam Negara.</li>
<li>Konstitusi melakukan pengaturan kekuasaan dan hubungan keterkaitannya.</li>
<li>Konstitusi mengatur hak-hak dasar dan kewajiban warga Negara dan pemerintah.</li>
<li>Konstitusi harus dapat membatasi dan mengatur kekuasaan Negara dan lembaga-lembaganya.</li>
<li>Konstitusi merupakan ideology elit penguas.</li>
<li>Konstitusi menentukan hubungan materiil antara Negara dengan masyarakat.</li>
</ol>
<p>Menurut Mr. J.G Steenbeek, pada umumnya suatu konstitusi berisi tiga<br />
hal pokok, yaitu:</p>
<ol>
<li>Adanya jaminan terhadap Hak Asasi Manusia dan warga negaranya.</li>
<li>Ditetapkannya susunan ketatanegaraan suatu Negara yang bersifat fundamental.</li>
<li>Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental.</li>
</ol>
<p>Sedang Menurut Mirriam Budiardjo, setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan tentang:</p>
<ol>
<li>Organisasi Negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislaif,<br />
eksekutuif dan yudikatif; pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah Negara bagian; prosedur menyelesaikan masalah pelanggaran yurisdiksi oleh salah satu badan pemerintah dan sebagainya.</li>
<li>Hak Asasi Manusia.</li>
<li>Prosedur mengubah UUD.</li>
<li>Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.</li>
</ol>
<p>Apabila kita bandingkan pendapat Mr. J.G Steenbeek dengan pendapat Mirriam Budiardjo, maka pendapat Mirriam Budiardjo memiliki cakupan yang lebih luas karena menyangkut juga tentang prosedur perubahan Undang Undang Dasar.</p>
<ol>
<li><strong>Klasifikasi Konstitusi.</strong></li>
</ol>
<p>Konstitusi seringkali dibedakan menjadi konstitusi tertulis atau tidak tertulis, tetapi menurut Strong pembedaan ini sungguh-sungguh keliru karena tidak ada konstitusi yang benar-benar tertulis dan tidak tertulis. Pada umumnya konstitusi tertulis berbentuk dokumen yang memiliki kesakralan khusus dan konstitusi tidak tertulis lebih merupakan konstitusi yang bersumber pada adat istiadat (<em>custom</em>).</p>
<p>Konstitusi Inggris Raya dikatakatan tak tertulis tetapi ada beberapa hukum tertulis atau Undang Undang yang telah sangat memodifikasikan konstitusi tersebut. Misalnya, <em>Bill Of Rights </em>(1968) adalah sebuah hokum konstitusi, demikian pula dengan berbagai <em>Franchise</em><em><br />
<em>Acts</em></em> (UU Parlemen 1911 dan 1949) yang membatasi kekuasaan <em>Lords </em>untuk mengamandemen atau menolak RUU yang sudah disahkan <em>Commons. </em>Sedang Konstitusi AS merupakan konstitusi tertulis yang paling lengkap diantara semua konstitusi meski beberapa kebiasaan atau konvensi tak tertulis telah tumbuh dan berkembang ditengah-tengah kehendak para penyusun konstitusi tanpa adanya amandemen yang<br />
sebenarnya di dalam konstitusi sendiri untuk itu. Maka pembagian konstitusi dalam bentuk tertulis dan tidak tertulis itu memang nyata akan tetapi yang perlu diingat hanyalah bahwa konstitusi tertulis adalah konstitusi yang terdokumentasi dan konstitusi tak tertulis adalah konstitusi yang tak terdokumentasi.</p>
<p>Dasar pembagian konstitusi yang sebenarnya dilihat dari konstitusi itu sendiri adalah apakah konstitusi itu fleksibel atau kaku.<sup> </sup>Yang dimaksud dengan konstitusi yang fleksibel adalah konstitusi yang diamandemen tanpa adanya prosedur khusus sedangkan konstitusi yang kaku adalah konstitusi yang mensyaratkan suatu adanya prosedur khusus<br />
dalam melakukan amandemen Ciri utama konstitusi fleksibel adalah otoritas atau kewenangan parlemen yang tak terbatas. Sedang ciri utama konstitusi kaku adalah<br />
adanya pembatasan terhadap kekuasaan lembaga legislative oleh sesuatu hal di luar kekuasaan lembaga tersebut. Jika ada beberapa jenis undang-undang yang tidak bisa diberlakukan oleh lembaga legislative dengan metode biasa, berarti lembaga legislative itu bukan kekuasaan tertinggi. Masih terdapat hokum yang lebih tinggi yaitu hokum<br />
konstitusi. Hokum konstitusi adalah hokum kesepakatan resmi tertinggi yang tidak dikenal dalam konstitusi fleksibel. Konstitusi kaku lahir dari pemikiran suatu badan khusus yang disebut majelis konstitusi. Majelis konstitusi ini bertugas untuk menetapkan suatu cara untuk mengamandemen konstitusi di masa yang akan datang.</p>
<p>Konstitusi juga dapat diklasifikasikan berdasar derajat kedudukan dalam suatu Negara. Ada dua model yaitu  konstitusi derjat tinggi dan konstitusi tidak derajat tinggi.<br />
Yang dimaksud dengan konstitusi derajat tinggi yaitu, suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam Negara. Konstitusi termasuk dalam katehori tertinggi, bila dari segi bentuknya dia berada diatas peraturan perundang-undangan yang lain. Juga syarat untuk mengubah konstitusi tersebut berbeda dalam arti lebih berat dibandingkan dengan yang lain.</p>
<p>Sedang konstitusi tidak derajat tinggi berarti konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan serta derajat seperti konstitusi derajat tinggi. Persyaratan yang dilakukan untuk mengubah konstitusi ini sama dengan persyaratan yang dipakai untuk menngubah peraturan-peraturan yang lain.</p>
<p>Berdasar bentuk Negara, konstitusi dibedakan menjadi dua yaitu; konstitusi serikat dan konstitusi kesatuan.<sup> </sup>Dalam konstitusi serikat diatur mengenai pembagian kekuasaan antara pemerintah Negara serikat dengan pemerintah Negara bagian. Dalam Negara yang berbentuk kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena pada asasnya seluruh kekuasaan negara berada di tangan pemerintah pusat. Walaupun demikian hal itu tidak berarti bahwa seluruh kekuasaan Negara berada ditangan pemerintah pusat. Hal<br />
ini disebabkan oleh adanya kemungkinan pemerintah pusat melakukan pembagian sebagian kekuasaannya kepada pemerintah daerah.  Konstitusi kesatuan mengatur tentang pemencaran kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.</p>
<p>Berdasar sistem pemerintahannya terdapat dua konsitusi yaitu; konstitusi sistem parlementer dan konstitusi sistem presidensial.<sup> </sup> Konstitusi presidensial bercirikan seperti sistem pemerintahan presidensial. <em>Pertama,</em> presiden berkedudukan sebagai kepala<br />
Negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. <em>Kedua,</em> presiden dipilih langsung oleh rakyat. <em>Ketiga,</em> presiden tidak memegang kekuasaan legislative. <em>Keempat,</em> presiden tidak dapat membubarkan legislative.</p>
<p>Sedang konstitusi parlementer bercirikan seperti sistem pemerintahan parlementer. <em>Pertama,</em> presiden berkedudukan sebagai kepala Negara dan cabinet dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. <em>Kedua, </em>Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen. <em>Ketiga,</em> para anggota kabinet sebagian atau seluruhnya merupakan anggota parlemen. <em>Keempat,</em> Presiden dapat membubarkan parlemen.</p>
<p>Dalam kenyataan tidak ada model konstitusi ideal yang dapat diterapkan pada semua Negara. Namun masyarakat Negara modern mengakui bahwa suatu konstitusi harus mengandung empat unsure ideal.</p>
<p><em>Pertama,</em> konstitusi bukan sekedar memuat aturan hukum, melainkan juga gagasan tentang sistem nilai masyarakatnya. Karena itu konstitusi selalu berisi landasan filosofis, histories, politik, yuridis dan sosiologis. <em>Kedua,</em> konstitusi akan legitimate dan memperoleh pengakuan dari masyarakat bilamana proses pembentukannya<br />
tidak saja melibatkan institusi-institusi yang kompeten sesuai ketentuan yang berlaku melainkan juga melibatkan partisipasi masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam proses pembentukan dan perubahan konstitusi secara langsung atau tidak langsung sangat<br />
menentukan tingkat legitimasi konstitusi. <em>Ketiga, </em>kecenderungan konstitusi di Negara yang berbentuk kesatuan berbeda dengan konstitusi di Negara yang berbentuk federal. Konstitusi di Negara kesatuan pada umumnya sederhana, fleksibel dan pendek,<br />
sedangkan konstitusi di Negara yang berbentuk federal pada umumnya lebih rinci.</p>
<ol>
<li><strong>Tinjauan</strong><strong> <strong>Umum Tentang Amandemen</strong></strong></li>
</ol>
<p>Dari segi tata bahasa kata Amandemen sama dengan <em>amandement. </em>Secara harfiah <em>amandement</em> dalam bahasa Indonesia berarti mengubah. Mengubah maupun perubahan berasal dari kata dasar ubah yang berarti lain atau beda. Mengubah mengandung arti menjadi lain sedang perubahan diartikan hal berubahnya sesuatu; pertukaran atau<br />
peralihan. Dapat kita jabarkan bahwa perubahan yang oleh John M Echlos dan Hasan Shadily juga disebut amandemen tidak saja berarti menjadi lain isi serta bunyi ketentuan dalam UUD, akan tetapi juga mengandung sesuatu yang merupakan tambahan pada ketentuan-ketentuan dalam UUD yang sebelumnya tidak terdapat didalamnya.</p>
<p>Menurut KC Wheare konstitusi itu harus bersifat kaku dalam aspek perubahan. Empat sasaran yang hendak dituju dalam usaha mempertahankan Konstitusi dengan jalan mempersulit perubahannya adalah:</p>
<ol>
<li>Agar perubahan konstitusi dilakukan dengan pertimbangan yang masak, tidak<br />
secara serampangan dan dengan sadar (dikehendaki).</li>
<li>Agar rakyat mendapat kesempatan untukmenyampaikan pandangannya sebelum<br />
perubahan dilakukan.</li>
<li>Agar kekuasaan Negara serikat dan kekuasaan Negara bagian tidak diubah<br />
semata-mata oleh perbuatan masing-masing pihak secara tersendiri.</li>
<li>Agar supaya hak-hak perseorangan atau kelompok, seperti kelompok<br />
minoritas agama atau kebudayaannya mendapat jaminan.</li>
</ol>
<p>Apabila kita amati mengenai system pembaharuan konstitusi di berbagai Negara , terdapat dua system yang berkembang yaitu <em>renewel </em>(pembaharuan) dan <em>Amandement</em> (perubahan). System <em>renewel </em>adalah bila suatu konstitusi dilakukan perubahan (dalam arti diadakan pembaharuan) maka yang berlaku adalah konstitusi baru secara keseluruhan. System ini dianut di Negara-negara Eropa Kontinental. System <em>Amandement</em> adalah bila suatu konstitusi yang asli tetap berlaku sedang hasil amandemen tersebut merupakan bagian atau dilampirkan dalam konstitusi asli. Sistem ini dianut di Negara-negara<br />
Anglo Saxon.</p>
<p>Factor utama yang menentukan pembaharuan UUD adalah berbagai pembaharuan keadaan di masyarakat. Dorongan demokrasi, pelaksanaan paham Negara kesejahteraan (<em>welfare state</em>), perubahan pola dan system ekonomi akibat industrialisasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menjadi kekuatan (<em>forces</em>) pendorong<br />
pembaharuan UUD. Demikian pula dengan peranan UUD itu sendiri. Hanya masyarakat yang berkendak dan mempunyai tradisi menghormati dan menjunjung tinggi UUD yang akan menentukan UUD dijalankan sebagaimana semestinya.</p>
<p>Menurut KC Wheare, perubahan UUD yang timbul akibat dorongan kekuatan<br />
(<em>forces</em>) dapat berbentuk:</p>
<ol>
<li>Kekuatan tertentu dapat melahirkan perubahan keadaan tanpa mengakibatkan<br />
perubahan bunyi tertulis dalam UUD. Yang terjadi adalah pembaharuan<br />
makna. Suatu ketentuan UUD diberi makna baru tanpa mengubah bunyinya.</li>
<li>Kekuatan kekuatan yang melahirkan keadaan baru itu mendorong perubahan atas<br />
ketentuan UUD, baik melalui perubahan formal, putusan hakim, hokum<br />
adat maupun konvensi. Secara Yuridis, perubahan konstitusi dapat dilakukan apabila dalam konstitusi tersebut telah ditetapkan tentang syarat dan prosedur<br />
perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi yang ditetapkan dalam konstitusi disebut perubahan secara formal (formal amandement). Disamping itu perubahan konstitusi dapat dilakukan melalui cara tidak formal yaitu oleh kekuatan-kekuatan yang bersifat primer, penafsiran oleh pengadilan dan oleh kebiasaan dalam bidang ketatanegaraan.</li>
</ol>
<p>Menurut CF Strong ada empat macam cara prosedur perubahan konstitusi,<br />
yaitu:</p>
<ol>
<li>Melalui lembaga legislative biasa tetapi dibawah batasan tertentu.</li>
</ol>
<p>Ada tiga cara yang diizinkan bagi lembaga legislative untuk melakukan<br />
amandemen konstitusi. Cara kesatu, untuk mengubah konstitusi siding legislative harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah keseluruhan anggota lembaga legislative. Keputusan untuk mengubah konstitusi adalah sah bila disetujui oleh 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Cara kedua, untuk mengubah konstitusi, lembaga legislative harus dibubarkan lalu diselenggarakan Pemilu. Lembaga legislative yang baru ini yang kemudian melakukan amandemen konstitusi. Cara ketiga, , cara ini terjadi dan berlaku dalam system dua kamar. Untuk mengubah<br />
konstitusi, kedua kamar harus mengadakan sidang gabungan. Sidang<br />
inilah yang berwenang mengubah konstitusi sesuai dengan syarat cara<br />
kesatu.</p>
<ol>
<li>Melalui rakyat lewat referendum.</li>
</ol>
<p>Apabila ada kehehendak untuk mengubah konstitusi maka lembaga Negara<br />
yang berwenang m,engajukan usul perubahan kepada rakyat melalui<br />
referendum. Dalam referendum ini rakyat menyampaikan pendapatnya<br />
dengan jalan menerima atau menolak usul perubahan yang telah<br />
disampaikan kepada mereka. Penentuan diterima atau ditolaknya suatu<br />
usul perubahan diatur dalam konstitusi</p>
<ol>
<li>Melalui suara mayoritas dari seluruh unit pada Negara federal.</li>
</ol>
<p>Cara ini berlaku pada Negara federal. Perubahan terhadap konstitusi ini harus dengan persetujuan sebagian besar Negara bagian. Usul perubahan konstitusi diajukan oleh Negara serikat tetapi keputusan akhir berada di tangan Negara bagian. Usul perubahan juga dapat diajukan oleh Negara bagian.</p>
<ol>
<li>Melalui konvensi istimewa.</li>
</ol>
<p>Cara ini dapat dijalankan pada Negara kesatuan dan Negara serikat.<br />
Bila terdapat kehendak untuk mengubah UUD maka sesuai ketentuan yang<br />
berlaku dibentuklah suatu lembaga khusus yang tugas serta wewenangnya<br />
hanya mengubah konstitusi.usul perubahan dapat berasal dari masing-masing lembaga kekuasaan dan dapat pula berasal dari lembaga khusus tersebut. Bila lembaga khusus tersebut telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sampai selesai dengan sendirinya dia bubar.</p>
<p>Pada dasarnya dua metode amandemen konstitusi yang paling banyak<br />
dilakukan di Negara-negara yang menggunakan konstitusi kaku: pertama<br />
dilakukan oleh lembaga legislative dengan batasan khusus dan yang kedua, dilakukan rakyat melalui referendum. Dua cara yang lain dilakukan pada Negara federal. Meski tidak universal dan konvensi istimewa umumnya hanya bersifat permisif (dapat dipakai siapa saja dan dimana saja).</p>
<p>Berdasarkan hasil penelitian terhadap beberapa konstitusi dari berbagai Negara dapat dikemukakan hal-hal yang diatur dalam konstitusi mengenai perubahan konstitusi,<br />
yaitu:</p>
<ol>
<li>Usul inisiatif perubahan konstitusi.</li>
<li>Syarat penerimaan atau penolakan usul tersebut menjadi agenda resmi<br />
bagi lembaga pengubah konstitusi.</li>
<li>Pengesahan rancangan perubahan konstitusi.</li>
<li>Pengumuman resmi pemberlakuan hasil perubahan konstitusi.</li>
<li>Pembatasan tentang hal-hal yang tidak boleh diubah dalam konstitusi.</li>
<li>hal-hal<br />
yang hanya boleh diubah melalui putusan referendum atau klausula<br />
khusus.</li>
<li>Lembaga-lembaga yang berwenang melakukan perubahan konstitusi,<br />
seperti parlemen, Negara bagian bersama parlemen, lembaga khusus,<br />
rakyat melalui referendum.</li>
</ol>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/137/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/137/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/137/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=137&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/konstitusi/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Konsep Negara dalam Al-Quran</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/konsep-negara-dalam-al-quran/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/konsep-negara-dalam-al-quran/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 09:38:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[konsep negara dalam alquran]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=135</guid>
		<description><![CDATA[Masalah negara merupakan urusan duniawi yang bersifat umum, karena itu ia termasuk wilayah ijtihad umat Islam. Mereka harus berusaha untuk menjadikan al-Qur&#8217;ân sebagai sistem yang konkrit supaya dapat diterjemahkan dalam pemerintahan sepanjang zaman. Dalam rangka menyusun teori politik mengenai konsep negara yang ditekankan bukanlah struktur &#8220;negara Islam&#8221;, melainkan substruktur dan tujuannya. Struktur negara termasuk wilayah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=135&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Masalah negara merupakan urusan duniawi yang bersifat umum, karena itu ia termasuk wilayah ijtihad umat Islam. Mereka harus berusaha untuk menjadikan al-Qur&#8217;ân sebagai sistem yang konkrit supaya dapat diterjemahkan dalam pemerintahan sepanjang zaman. Dalam rangka menyusun teori politik mengenai konsep negara yang ditekankan bukanlah struktur &#8220;negara Islam&#8221;, melainkan substruktur dan tujuannya. Struktur negara termasuk wilayah ijtihad kaum muslimin sehingga bisa berubah. Sementara substruktur dan tujuannya tetap menyangkut prinsip-prinsip bernegara secara Islami. Namun penting untuk dicatat, bahwa al-Qur&#8217;ân mengandung nilai-nilai dan ajaran yang bersifat etis mengenai aktifitas sosial-politik umat manusia. Ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, dan lain-lain. Untuk itu, sepanjang negara berpegang kepada prinsip-prinsip tersebut maka pembentukan &#8220;negara Islam&#8221; dalam pengertian yang formal dan ideologis bukanlah kebutuhan yang urgen.</p>
<p><span id="more-135"></span></p>
<h3>Pendahuluan</h3>
<p>Kesimpulan yang terlalu gegabah jika Islam (al-Qur&#8217;ân) dikatakan agama yang hanya mengatur persoalan ritual semata. Islam adalah agama universal, agama yang membawa misi rahmatan lil âlamîn. Islam juga memberikan konsep kepada manusia mengenai persoalan yang terkait dengan urusan duniawi, seperti, bagaimana mengatur sistem perekonomian, penegakan hukum, konsep politik, dan sebagainya. Salah satu bukti tercatat dalam sejarah, ketika Nabi hijrah ke kota Madinah beliau mampu menyatukan masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai agama dan peradaban yang berbeda dalam satu tatanan masyarakat madani. Dan perjanjian yang belliau deklarasikan dengan orang-orang Yahudi adalah satu cermin terbentuknya negara yang berciri demokrasi. Perjanjian itu mengandung kebijaksanaan politik Nabi untuk menciptakan kestabilan bernegara.</p>
<p>Politik yang dimaksud, sebagaimana ungkap Ramlan Surbakti dimaknai sebagai upaya manusia meraih kesempurnaannya atau perjalanan menuju kemaslahatan. Atau, dalam bahasa Aristoteles mengajarkan bagaimana bertindak tepat dan hidup bahagia. Dengan pemahaman ini, politik bernilai luhur, sakral dan tidak bertentangan dengan agama. Setiap manusia yang beragama niscaya berpolitik. Karena itu berpolitik merupakan sesuatu yang inheren dengan kemanusiaan.</p>
<p>Pemikiran politik di kalangan umat Islam, khususnya dalam sistem pergantian kepala negara (khalîfah) mencuat pada saat Nabi saw wafat. Munculnya pemikiran di bidang ini paling awal jika dibandingkan dengan pemikiran dalam bidang teologi dan hukum. Sebab, kebutuhan akan adanya seorang pemimpin untuk meneruskan misi yang dibangun Nabi sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Sehingga tidak mengherankan kalau masyarakat Madinah sibuk memikirkan penggantinya, dan penguburan Nabi menjadi soal kedua bagi mereka. Dalam makalah ini penulis ingin membaca dan mengkaji kembali konsep negara dalam al-Qur&#8217;ân yang diyakini sebagai kitab hudan (petunjuk) dan menaburkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia.</p>
<h3>Embrio Pemikiran Politik Islam</h3>
<p>Pemikiran di bidang politik sebagai cikal bakal diskursus konsep negara baru muncul pada periode dinasti &#8216;Abbasiyah. Karya-karya intelektual muslim (Sunni) sebelumnya lebih terfokus pada persoalan fiqh, kalam, dan hadis. Hal ini terjadi karena meskipun faktor yang menyebabkan munculnya kelompok-kelompok atau aliran-aliran dalam Islam adalah persoalan politik, tetapi wacana intelektual yang mengemuka lebih awal adalah masalah teologi yang kemudian diikuti masalah hukum. Ada dua faktor yang menyebabkan terabaikannya disiplin ilmu politik pada periode ini.</p>
<ul>
<li>Pertama, meskipun paham-paham Islam lahir dari sebuah pergolakan politik, implikasi dari lahirnya kelompok politik yang ada adalah munculnya persoalan teologis. Karena persoalan ini membutuhkan pemecahan yang serius pada saat itu.</li>
<li>Kedua, hubungan intelektual dunia Islam dengan dunia luar, khususnya peradaban Yunani belum berjalan secara intens.</li>
</ul>
<p>Namun tidak bisa disangkal walaupun diskursus konsep negara baru muncul pada periode dinasti &#8216;Abbasiyah tetapi ketegangan dan benturan internal mengenai pengganti kedudukan Nabi sebagai pemimpin merupakan awal sumber konflik berbias politik di kalangan umat Islam. Dalam pertemuan yang berlangsung di Saqîfah Banî Sa&#8217;âdah muncul tiga ide politik, yaitu:</p>
<h4>Kembali ke Sistem Kabilah</h4>
<p>Setiap kabilah mengangkat pemimpin mereka sendiri. Ide ini muncul dari kalangan Banî Khazraj dan kaum separatis (riddah).</p>
<h4>Sistem Hak Warisan</h4>
<p>Ide ini lahir dari kalangan Banî Hâsyim berdasarkan pemikiran dan kebiasaan orang Arab selatan. Tokoh terkemuka pendukukng ide ini ialah al-Abbâs, &#8216;Alî, dan Zubair.</p>
<h4>Ide Persatuan Melalui Permusyawaratan</h4>
<p>Ide ini didukung kaum muhajirin, kecuali Banî Hâsyim. Ide ini selain sesuai dengan perintah al-Qur&#8217;ân agar umat Islam tidak terpecah belah dan selalu bermusyawarah atas asas persatuan yang berkeadilan dalam memecahkan setiap persoalan.</p>
<p>Sebenarnya pemikiran politik Islam sejak awal sampai dengan masa Ibn Taimiyah merupakan produk teori yang lahir dari kelompok dalam tubuh umat Islam, dan secara umum merupakan tanggapan pada suasana sejarah yang spesifik. Dua dari kelompok tersebut adalah Khawârij dan Syi&#8217;ah, mereka mengajukan pandangannya tentang ciri-ciri pemerintahan Islam pada awal sejarah negara Islam dengan menghasilkan teori imâmah bagi Syi&#8217;ah yang bersifat mistis, dan kecendrungan berpikir revolusioner bagi Khawârij. Kelompok yang ketiga hadir adalah Sunni yang mengedepankan teori kekhilafahannya.</p>
<p>Di bawah pemerintahan &#8216;Abbasiyah dunia ilmu pengetahuan mengalami masa keemasan, khususnya dalam dua ratus tahun pertama dari lima ratus tahun keemasan dinasti itu. Berkat kelonggaran dan bahkan dukungan dari para penguasa waktu itu di mana kegiatan para ilmuwan dari berbagai disiplin amat melonjak. Dengan demikian, perkenalan para ilmuwan Islam dengan alam pikiran Yunani makin meluas dan mendalam. Proses ini pada gilirannya menimbulkan masalah kenegaraan secara rasional dan kemudian lahirlah sejumlah pemikir Islam beserta gagasannya. Misalnya, Syihâb al-Dîn Ahmad Ibn Abî Râbi&#8217; kemudian disusul al-Farabi, al-Mâwardi, al-Ghazali, Ibn Taimiyah yang hidup setelah runtuhnya kekuasaan &#8216;Abbasiyah di Baghdad, dan Ibn Khaldûn yang hidup pada abad XIV M. Mereka itu dapat dianggap sebagai eksponen yang mewakili pemikiran politik umat Islam pada zaman pertengahan.</p>
<p>Munawir Sjadzali berpendapat, terdapat dua ciri umum mengenai gagasan politik dari enam pemikir di atas.</p>
<ul>
<li>Pertama, pada pendapat mereka tampak jelas adanya pengaruh alam pikiran Yunani, terutama pandangan Plato meskipun kadar pengaruh itu tidak sama antara satu pemikir dengan pemikir yang lain.</li>
<li>Kedua, selain al-Farabi, mereka mendasarkan pemikirannya atas penerimaan terhadap sistem kekuasaan yang ada pada zaman mereka masing-masing.</li>
</ul>
<p>Jatuhnya Baghdad pada pertengahan abad XIII M yang menandai tamatnya dinasti &#8216;Abbasiyah yang disebabkan faktor-faktor internal, yang kemudian disusul munculnya problem baru dari luar maka muncullah gerakan pembaharuan atau mungkin lebih tepat pemurnian kembali ajaran Islam dengan pengertian dasar dan sasaran yang tidak selalu sama antara satu gerakan dengan gerakan yang lain.</p>
<p>Juga dalam pandangan Munawir terdapat tiga hal yang melatarbelakangi pemikiran politik Islam kontemporer yang muncul setelah jatuhnya Baghdad atau pada waktu menjelang akhir abad XIX M.</p>
<ul>
<li>Pertama, kemunduran dan kerapuhan dunia Islam yang disebabkan faktor-faktor internal yang berakibat munculnya gerakan pembaharuan dan pemurnian.</li>
<li>Kedua, rongrongan Barat terhadap keutuhan kekuasaan politik dan wilayah dunia Islam yang berakhir dengan dominasi atau penjajahan negara Barat atas sebagian besar wilayah dunia Islam, dengan akibat rusaknya hubungan yang selama ini baik antara dunia Islam dan Barat, dan berkembangnya di kalangan umat Islam semangat permusuhan dan sikap anti Barat.</li>
<li>Ketiga, keunggulan Barat dalam bidang ilmu, teknologi, dan organisasi.</li>
</ul>
<p>Para pemikir politik Islam pada periode pembaharuan (purifikasi) ini dapat dikategorikan dalam tiga varian besar, yaitu:</p>
<h4>Kelompok Konservatif</h4>
<p>Ciri yang menonjol dari kelompok ini adalah adanya aksioma ideologis yang dibangun berdasarkan ajaran Islam bahwa, Islam adalah agama yang sempurna, lengkap, komprehensip, dan berlaku universal untuk seluruh umat manusia di semua tempat dan waktu. Tokoh kelompok ini, Sayyid Quthb, Hasan al-Bannâ, Hasan al-Turabî, dan Abul A&#8217;lâ al-Maududî.</p>
<h4>Kelompok Modernis</h4>
<p>Kelompok ini mengajukan upaya reformasi dalam rangka menemukan kembali rasionalisme, saintisme, dan progesivisme dalam Islam. Tokoh kelompok ini, Jamaluddîn al-Afghanî dan Muhammad &#8216;Abduh.</p>
<h4>Kelompok Liberal</h4>
<p>Kelompok ini pada intinya ingin melihat perubahan radikal-fundamental dalam pola berpikir umat Islam yang dianggap stagnan dengan mengedepankan semangat dekonstruksi pemikiran Islam yang telah mapan. Tokoh kelompok ini adalah &#8216;Ali &#8216;Abd al-Râziq dan Thahâ Husein.</p>
<h3>Konsep Negara dalam al-Qur&#8217;ân</h3>
<p>Para pemikir politik Islam abad pertengahan banyak mengadopsi pikiran Plato dan Aristoteles mengenai konsep terbentuknya negara. Mereka berangkat dari asumsi dasar bahwa manusia adalah makhluk sosial. Seperti dikatakan al-Ghazalî, manusia itu tidak dapat hidup sendirian yang disebabkan oleh dua hal.</p>
<ul>
<li>Pertama, kebutuhan akan keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, hal itu hanya mungkin melalui pergaulan antara laki-laki dan perempuan serta keluarga.</li>
<li>Kedua, saling membantu dalam penyediaan bahan makanan, pakaian, dan pendidikan anak.</li>
</ul>
<p>Kebutuhan akan kerja sama untuk mengadakan segala yang diperlukan bersama akan berakibat timbulnya semacam pembagian tugas di antara anggota masyarakat, kemudian lahirlah kelompok petani, pekerja, dan sebagainya. Semua faktor ini memerlukan kerja sama yang baik antar sesamanya. Untuk itu diperlukan tempat tertentu, dan dari sinilah lahir suatu negara.</p>
<p>Dalam pandangan Ibn Taimiyah negara dan agama saling berkelindan, tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa agama berada dalam bahaya. Tanpa disiplin hukum wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik. Juga dengan Ibn Khaldûn, organisasi kemasyarakatan suatu kemestian bagi manusia. Tanpa itu eksistensi mereka tidak akan sempurna, sebagaimana kehendak Allah menjadikan mereka sebagai khalîfah-Nya untuk memakmurkan bumi.</p>
<p>Dalam dunia Islam, ungkap Din Syamsuddin, secara umum kita menemukan tiga bentuk paradigma tentang hubungan agama dan negara.</p>
<p>Paradigma pertama memecahkan masalah dikotomi dengan mengajukan konsep bersatunya agama dan negara. Agama dan negara dalam hal ini tidak dapat dipisahkan. Wilayah agama juga meliputi politik atau negara, karenanya menurut paradigma ini negara merupakan lembaga politik dan keagamaan sekaligus.</p>
<p>Paradigma ini dianut kelompok Syi&#8217;ah, di mana pemikiran politiknya memandang bahwa negara (imâmah atau kepemimpinan) adalah lembaga keagamaan dan mempunyai fungsi kenabian. Dalam pandangannya, legitimasi keagamaan berasal dari Tuhan dan diturunkan lewat garis keturunan Nabi. Legitimasi politik harus berdasarkan legitimasi keagamaan, dan hal ini hanya dimiliki para keturunan Nabi SAW.</p>
<p>Berbeda dengan pemikiran politik Sunni, kelompok ini menekankan ijma&#8217; (konsesus) dan bai&#8217;ah (penbaiatan) kepada kepala negara. Sementara Syi&#8217;ah menekankan wilâyah (kecintaan dan pengabdian kepada Tuhan) dan ishmah (kesucian dari dosa) yang hanya dimiliki para keturunan Nabi yang berhak dan absah untuk menjadi kepala negara (imâm). Sebagai lembaga politik yang didasarkan atas legitimasi keagamaan dan mempunyai fungsi menyelenggarakan &#8220;kedaulatan Tuhan&#8221; dalam perspektif syi&#8217;ah, negara bersifat teokrasi.</p>
<p>Menurut salah seorang kelompok ini, al-Maududî (w. 1979 M), syari&#8217;at tidak mengenal pemisahan antara agama dan politik (negara). Syari&#8217;at adalah skema kehidupan yang sempurna dan meliputi seluruh tatanan kemasyarakatan, tidak ada yang lebih dan tidak ada yang kurang. Namun dia menolak istilah teokrasi, dan memilih istilah teodemokrasi, karena konsepsinya memang mengandung unsur demokrasi, yaitu adanya peluang bagi rakyat untuk memilih pemimpin negara.</p>
<p>Paradigma kedua memandang agama dan negara berhubungan secara simbiotik, yaitu berhubungan erat secara timbal balik dan saling memerlukan. Dalam hal ini agama memerlukan negara, karena dengan negara agama dapat berkembang. Sebaliknya, negara memerlukan agama, karena dengan agama negara dapat berkembang dalam bimbingan etika dan moral.</p>
<p>Al-Mâwardî (w. 1058 M) menegaskan bahwa kepemimpinan negara merupakan instrumen untuk meneruskan misi kenabian guna memelihara agama dan mengatur dunia. Pemeliharaan agama dan pengaturan dunia merupakan dua jenis aktivitas yang berbeda, namun berhubungan secara simbiotik. Keduanya merupakan dua dimensi dari misi kenabian.</p>
<p>Seorang pemikir lain yang juga dapat disebut sebagai pembawa pandangan simbiosa agama dan negara adalah al-Ghazalî (w. 1111 M). Konsep far&#8217;i izâdî yang menjadi dasar simbiosa agama dan negara dalam pemikirannya mempunyai akar sejarah pada pemikiran pra-Islam Iran. Konsep ini mengandung arti kualitas tertentu yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin atau kepala negara, seperti pengetahuan, keadilan, dan kearifan. Kualitas demikian diyakini bersumber pada Tuhan dan bersifat titisan.<br />
Peradigma ketiga bersifat sekuralistik. Paradigma ini menolak baik hubungan integralistik maupun simbiotik antara agama dan negara. Dalam konteks Islam, paradigma sekuralistik menolak pendasaran agama pada negara, atau paling tidak menolak determinasi Islam akan bentuk tertentu pada negara.</p>
<p>Pada tahun 1925 &#8216;Ali Abdur Raziq menerbitkan risalah yang berjudul al-Islâm Wa ushûl al-Hukm, dikatakan bahwa Islam (al-Qur&#8217;ân) tidak mempunyai kaitan apapun dengan sistem pemerintahan kekhalifahan, termasuk dengan khulafâur râsyidîn bahwa aktivitas mereka bukan sebuah sistem politik keagamaan, tetapi sebuah sistem duniawi. Islam tidak menetapkan rezim pemerintahan tertentu, tidak pula mendesak kepada kaum muslimin tentang sistem pemerintahan tertentu lewat mana mereka harus diperintah, tetapi Islam telah memberikan kebebasan mutlak untuk mengorganisasi negara sesuai dengan kondisi intelektual, sosial, dan ekonomi serta mempertimbangkan perkembangan sosial dan tuntutan zaman. Bahkan ia menolak keras pendapat yang mengatakan bahwa Nabi pernah mendirikan suatu negara di Madinah. Menurutnya, Nabi adalah utusan Allah, bukan seorang kepala negara atau pemimpin politik.</p>
<p>Dari pandangannya dapat disimpulkan, masyarakat Islam bukanlah masyarakat politik. Akan tetapi selalu ada peluang bagi masyarakat untuk mewujudkan bentuk pemerintahan Islam yang sesuai dengan konteks budaya. Ia sebenarnya tidak bermaksud mengatakan bahwa Islam tidak menganjurkan pembentukan suatu negara. Sebaliknya, Islam memandang penting kekuasaan politik. Tetapi hal ini tidak berarti pembentukan negara merupakan salah satu ajaran dasar Islam. Dengan lain ungkapan, kekuasaan politik diperlukan umat Islam, tetapi bukan karena tuntutan agama, melainkan tuntutan situasi sosial dan politik itu sendiri.</p>
<p>Dalam perspektif teologis dan historis untuk membuktikan bahwa tindakan politik Nabi seperti, melakukan perang, mengumpulkan jizyah (pajak), dan bahkan jihad tidak berhubungan dan tidak merefleksikan fungsinya sebagai utusan Tuhan. Persoalan negara adalah persoalan duniawi yang telah diserahkan Tuhan kepada akal manusia untuk mengaturnya sesuai dengan arah kecendrungan akal dan pengetahuannya.</p>
<p>Beberapa kalangan pemikir muslim berpendapat bahwa Islam tidak meletakkan suatu pola baku tentang teori negara yang harus dijalankan umat. Seorang pemikir muslim Mesir, Muhammad &#8216;Imarah, sebagaimana dikutip Bahtiar Effendy mengatakan, Islam sebagai agama tidak menentukan suatu sistem pemerintahan tertentu bagi kaum muslim, karena logika tentang kesesuaian agama ini untuk sepanjang masa dan tempat menuntut agar permasalahan yang selalu berubah secara evolusi diserahkan kepada akal pikiran manusia menurut kepentingan umum yang telah digariskan agama.</p>
<p>Pendapat di atas ada kemiripan dengan &#8216;Abduh, menurut &#8216;Abduh Islam tidak menetapkan suatu bentuk pemerintahan. Jika sistem khalîfah masih tetap menjadi pilihan sebagai model pemerintahan maka bentuk demikianpun harus mengikuti perkembangan masyarakat dalam kehidupan materi dan kebebasan berpikir. Ini mengandung makna, &#8216;Abduh menghendaki suatu pemerintahan yang dinamis. Dengan demikian ia mampu mengantisipasi perkembangan zaman.</p>
<p>Menurut aliran pemikiran ini, istilah &#8220;daulah&#8221; yang berarti negara tidak ditemukan dalam al-Qur&#8217;ân. Meskipun terdapat berbagai ungkapan yang merujuk kepada kekuasaan politik dan otoritas, akan tetapi ungkapan tersebut hanya bersifat insidental dan tidak ada pengaruhnya terhadap mekanisme teori politik atau model tertentu dari sebuah negara.</p>
<p>Secara umum, polarisasi kecenderungan para pemikir politik Islam dalam memandang konsep negara dapat dikelompokkan kepada:</p>
<ol>
<li>Skripturalistik dan rasionalistik Kecenderungan      skripturalistik menampilkan pemahaman yang bersifat tekstual dan literal,      yaitu penafsiran terhadap al-Qur&#8217;ân dan Hadis yang mengandalkan pengertian      bahasa. Sedangkan kecenderungan rasionalistik menampilkan penafsiran yang      rasional dan kontekstual.</li>
<li>Idealistik dan realistic Pendekatan      pertama cenderung melakukan idealisasi terhadap sistem pemerintahan dengan      menawarkan nilai-nilai Islam yang ideal. Kaum idealis cenderung menolak      format kenegaraan yang ada, sementara kaum realis cenderung untuk      menerimanya, karena orientasi mereka yang bersifat realistik terhadap      kenyataan politik.</li>
<li>Formalistik dan substantivistik Pendekatan      formalistik cenderung mementingkan bentuk dari pada isi, yang pada      gilirannya menampilkan konsep negara dan simbolisasi keagamaan.      Sebaliknya, pendekatan substantivistik cenderung menekankan isi dari pada      bentuk. Kelompok ini tidak mempersoalkan bagaimana bentuk dan format      sebuah negara, tetapi lebih memusatkan perhatian pada bagaimana mengisinya      dengan etika dan moralitas agama.</li>
</ol>
<p>Sebenarnya masalah politik atau pengaturan negara termasuk urusan duniawi yang bersifat umum. Panduan al-Qur&#8217;ân juga sunnah bersifat umum. Karena itu, permasalahan politik termasuk wilayah ijtihad umat Islam. Tugas cendekiawan muslim adalah berusaha secara terus menerus untuk menjadikan al-Qur&#8217;ân sebagai sistem yang konkrit supaya dapat diterjemahkan dalam pemerintahan sepanjang zaman. Inilah yang dilakukan empat khalîfah sesudah Nabi, sehingga walaupun mereka berada dalam rangka pengamalan ajaran Islam, pengorganisasian pemerintahnya berbeda antara satu dengan lainnya.</p>
<p>Dalam rangka menyusun teori politik Islam mengenai konsep negara yang ditekankan bukanlah struktur &#8220;negara Islam&#8221;, melainkan substruktur dan tujuannya. Sebab struktur negara akan berbeda di satu tempat dan tempat lainnya. Ia termasuk wilayah ijtihad kaum muslimin sehingga bisa berubah. Sementara substruktur dan tujuannya tetap menyangkut prinsip-prinsip bernegara secara Islami.</p>
<p>Namun penting untuk dicatat, bahwa al-Qur&#8217;ân mengandung nilai-nilai dan ajaran yang bersifat etis mengenai aktifitas sosial politik umat manusia. Ajaran ini mencakup prinsip-prinsip tentang keadilan, persamaan, persaudaraan, musyawarah, dan lain-lain. Untuk itu sepanjang negara berpegang kepada prinsip-prinsip tersebut maka pembentukan &#8220;negara Islam&#8221; dalam pengertian yang formal dan ideologis tidaklah begitu penting.</p>
<p>Ada beberapa ayat al-Qur&#8217;ân yang menggambarkan prinsip-prinsip di atas, atau secara implisit menampilkan sebagai ciri negara demokrasi di antaranya adalah:</p>
<ol>
<li>Keadilan (QS. 5:8) Berlaku adillah kalian      karena adil itu lebih dekat kepada taqwa.</li>
<li>Musyawarah (QS. 42:38) Sedang urusan      mereka diputuskan dengan musyawarah di antara mereka.</li>
<li>Menegakkan kebaikan dan mencegah      kemungkaran (QS. 3:110) Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan      untuk manusia, menyuruh kepada yang ma&#8217;ruf dan mencegah dari yang munkar,      dan berimanlah kepada Allah.</li>
<li>Perdamaian dan persaudaraan (QS. 49:10) Sesungguhnya      orang-orang yang beriman adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara      kedua saudaramu dan bertaqkwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmat.</li>
<li>Keamanan (QS. 2:126) Dan ingatlah ketika      Ibrahim berdo&#8217;a, Ya Tuhanku jadikanlah negeri ini negeri yang aman      sentosa.</li>
<li>Persamaan (QS. 16:97 dan 40:40) Barang      siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam      keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan      yang baik (QS. 16:97).</li>
</ol>
<p>Penulis berkeyakinan, apabila prinsip-prinsip di atas benar-benar ditegakkan dalam sebuah negara, tanpa melihat simbol atau bentuk legal-formal negara itu sendiri maka apa yang Allah telah lukiskan dalam al-Qur&#8217;ân surat Saba&#8217; ayat 15 akan dapat dirasakan. Firman Allah tersebut:</p>
<p><em>Sesungguhnya bagi kaum Saba&#8217; ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): Makanlah olehmu rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan Yang Maha Pengampun (QS. 34:15).</em></p>
<p>Apa yang dikatakan Ibn Taimiyah, negara sebagai sesuatu yang perlu untuk menegakkan suruhan agama, tetapi eksistensinya adalah sebagai alat belaka dan bukan lembaga keagamaan itu sendiri. Jadi, kalau negara adalah alat yang perlu untuk menegakkan agama, maka manusia tentu tidak akan menggunakan alat yang sama dari suatu masa ke masa yang lain. Suatu alat dalam makna yang lazim dipahami mungkin akan lebih canggih berbanding dengan alat yang lain yang dipergunakan di masa silam meskipun keduanya dipergunakan untuk mencapai maksud yang sama. Tuhan akan melanggengkan suatu negara yang menjaga prinsip keadilan, walaupun negara tersebut secara formal bukan negara Islam. Tetapi sebaliknya, Tuhan akan menghancurkan apabila nilai-nilai tersebut dikesampingkan.</p>
<h3>Penutup</h3>
<p>Al-Qur&#8217;ân maupun sunnah tidak memiliki preferensi terhadap sistem politik yang mapan untuk menetukan bentuk legal-formal negara yang ideal. Islam hanya memiliki seperangkat nilai etis yang dapat dijadikan rujukan dalam penyelenggaraan negara yang sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Persoalan politik (negara) lebih merupakan urusan kreatifitas manusia, atau kerangka wilayah fiqh yang perlu dilakukan ijtihad. Sebagai wilayah fiqh maka setiap rumusan dan interpretasi yang dihasilkan tentu berbeda, karena paradigma yang digunakan pun juga berbeda.</p>
<p>Sepanjang negara berpegang kepada nilai-nilai yang ada dalam al-Qur&#8217;ân maka pembentukan &#8220;negara Islam&#8221; dalam pengertian yang formal dan ideologis tidaklah begitu penting. Yang penting adalah substansinya, artinya nilai-nilai al-Qur&#8217;ân seperti, musyawarah (syûrâ), keadilan (&#8216;adâlah), persamaan (musâwah), hak-hak asasi manusia (huqûq al-adamî), perdamaian (shalâh), keamanan (aman) dan lain-lain bisa direalisasikan dalam konteks bernegara. Sehingga pada akhirnya baldatun toyyibatun wa robbun ghafur bukan hanya sekedar ide dan cita-cita, tetapi sebuah realita yang bisa dirasakan.</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/135/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/135/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/135/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=135&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/konsep-negara-dalam-al-quran/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Bangsa dan Negara</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/bangsa-dan-negara/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/bangsa-dan-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 09:31:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Makalah]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[bangsa dan negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=133</guid>
		<description><![CDATA[1. Menganalisis Pengertian bangsa Jika kita telaah secara seksama, istilah “bangsa” ternyata memiliki lebih dari satu. Ada yang memberi makna bangsa dalam arti etis, cultural, maaupun, politis. Disamping itu, beberapa pendapat pakar kenegaraan pun satu dengan yang lainnya menunjukan adanya perbedaan dalam memberikan arti makna istilah bangsa. a. Bangsa dalam arti etnis Dalam arti etnis, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=133&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>1. </strong><strong>Menganalisis Pengertian bangsa</strong></p>
<p>Jika kita telaah secara seksama, istilah “bangsa” ternyata memiliki lebih dari satu. Ada yang memberi makna bangsa dalam arti etis, cultural, maaupun, politis. Disamping itu, beberapa pendapat pakar kenegaraan pun satu dengan yang lainnya menunjukan adanya perbedaan dalam memberikan arti makna istilah bangsa.<strong></strong></p>
<p><strong>a. </strong><strong>Bangsa dalam arti etnis</strong></p>
<p>Dalam arti etnis, bangsa merupakan kelompok manusia yang berasal-usul tunggal, baik dalam arti keturunan maupun wilayah, yang menunjukan cirri-ciri jasmani yang sama, seperti warna kulit, bentuk muka, jenis rambut, dan tinggi badan. Bangsa dalam arti etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial atau keturunan.<strong></strong></p>
<p><strong>b. </strong><strong>Bangsa dalam arti kultral</strong></p>
<p>Dalam arti cultural, bangsa merupakan selompok manusia yang menganut kebudayaan yang sama. Karena kebudayaan mempunyai cabang dan unsure yang banyak sekali, pengertian disini meripakan pengertian bangsa yang didukung dan dikuasai oleh lebih banyak kebudayaan yang dberlakukan daripada yang tidak diberlakukan. Misalnya, sekelompok bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadat yang sama</p>
<p>selengkapnya dapat anda download disini <a title="bangsa dan negara" href="http://www.4shared.com/document/2zhKmhBV/Bangsa_dan_Negara.html" target="_blank">&#8220;download sekarang&#8221;</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/133/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/133/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/133/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=133&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/bangsa-dan-negara/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Termodinamika</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/termodinamik/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/termodinamik/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Apr 2010 09:12:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[IT]]></category>
		<category><![CDATA[termodinamika]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=128</guid>
		<description><![CDATA[﻿﻿﻿ Hukum Pertama Termodinamika Pemindahan panas dan kerja usaha  memberikan dua metode mengenai penambahan energy kepada atau pengurangan energy dari suatu system. Begitu pemindahan energy selesai, system itu telah mengalami perubahan energy-dalam. Umpamakan suatu system berubah dari keadaan 1 ke keadaan 2 menuruti suatu lintasan tertentu dan kemudia n panas yang diserap, Q dan usaha, [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=128&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>﻿﻿﻿</p>
<ol>
<li><strong>Hukum Pertama Termodinamika</strong></li>
</ol>
<p>Pemindahan panas dan kerja usaha  memberikan dua metode mengenai penambahan energy kepada atau pengurangan energy dari suatu system. Begitu pemindahan energy selesai, system itu telah mengalami perubahan energy-dalam.</p>
<p>Umpamakan suatu system berubah dari keadaan 1 ke keadaan 2 menuruti suatu lintasan tertentu dan kemudia n panas yang diserap, Q dan usaha, w diukur. Dengan menyatakan Q dan W dalam satuan panas atau satuan mekanik, maka selisih Q-W dapatlah dihitung. Kalau sekarang hal ini kita kerjakan pula untuk berbagai macam lintasan (antara keadaan 1 dan keadaan 2 itu), hasil penting yang diperoleh ialah bahwa Q-W adalah sama untuk semua lintasan yang menghubungkan 1 dan 2. Tapi Q tak lain ialah energy yang diberikan kepada system oeh pemindahan panas, dan W adalah sama dengan energy yang terambil dari system oleh kerja usaha. Selisih Q-W oleh karena itu haruslah menggambarkan perubahan energy dakhil system itu. Dengan demikian, perubahan energy dakhil suatu system tidak bergantung pada lintasan, dan oleh karena itu sama dengan energy system pada keadaan 2 dikurangi energy pada keadaan 1 atau U2 – U1 :</p>
<p><span id="more-128"></span></p>
<p>U<sub>2</sub> – U<sub>1 </sub>= Q &#8211; W</p>
<p>Jika energy dakhil itu diberi suatu harga untuk keadaan patokan standar, maka harganya pada setiap keadaan lain dudah tertentu pula, karena Q – W untuk semua proses yang menghubungkan keadaan-keadaan itu adalah sama. Persamaan (19-3) dikenal sebagai <em>hukum pertama termodinamika </em>kalau hukum ini dipergunakan dalam bentuk diatas, haruslah diperhatikan bahwa:</p>
<ol>
<li>Semua besaran haruslah dinyatakan dalam satuan yang sama,</li>
<li>Q positif apabila masuk ke dalam system,</li>
<li>W positif apabila gaya dilakukan oleh system dan perpindahan menpunyai gaya yang sama.</li>
</ol>
<p>Dari segi termodinamika, tidak perlu sama sekali menyatakan energy dakhil atas dasar energy molekul. Persamaan (19-3) adalah definisi energy dakhil pada tiap proses. Tidak beda dengan energy lainnya, hanya selisih energy dakhil saja yang didefinisikan, dan bukan harga mutlaknya.</p>
<p>Jika suatu system suatu proses yang akan membawanya kembali kekeadaan awal (proses siklis), maka:</p>
<p>U<sub>2</sub> = U<sub>1</sub> dan Q = W</p>
<p>Jadi, walaupun ada usaha netto W dilakukan oleh system itu dalam proses demikian, energy tidak tercipta, karena energy dalam jumlah yang sama masuk ke dalam system dalam bentuk panas Q.</p>
<p>Suatu system yang terisolasi ialah system yang tidak melakukan usaha luar dan tidak ada panas yang mengalir masuk kedalamnya. Maka untuk tiap proses yang terjadi dalam system semacam itu, W=Q=0 dan U­<sub>2 </sub>– U<sub>1 </sub>= 0. Artinya, energy dakhil suatu system yang terisolasi tetap konstan. Ini merupakan ungkapan yang paling umum asas kekekalan energy.</p>
<ol>
<li><strong>2. </strong><strong>Hukum Kedua Termodinamika</strong></li>
</ol>
<p>Walaupun efesiensi satu sama lain berbeda, tidak ada satupun mesin kalor yang dibicarakan di atas yang mempunyai efisiensi normal 100%. Artinya, tidak satupun mesin-mesin itu menyerap panas dan mengubah seluruhnya menjasi usaha. Dalam hukum pertama termodinamika sama sekali tidak tersebut bahwa efisiensi 100% itu mustahil. hukum pertma hanya mengatakan bahwa energy yang dihasilkan suatu mesin dalam bentuk usaha mekanik</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/128/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/128/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/128/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=128&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/04/16/termodinamik/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Memory</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/22/memory/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/22/memory/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 22 Mar 2010 11:35:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[memory]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=114</guid>
		<description><![CDATA[Memori adalah bagian dari komputer tempat program – program dan data – data disimpan. Bebarapa pakar komputer (terutama dari Inggris) menggunakan istilah store atau storage untuk memori, meskipun kata storage sering digunakan untuk menunjuk ke penyimpanan disket. Tanpa sebuah memori sebagai tempat untuk mendapatkan informasi guna dibaca dan ditulis oleh prosesor maka tidak akan ada [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=114&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;line-height:normal;margin:2.75pt -10pt .0001pt 0;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Memori adalah bagian dari komputer tempat program – program dan data – data disimpan. Bebarapa pakar komputer (terutama dari Inggris) menggunakan istilah <em>store </em>atau <em>storage </em>untuk memori, meskipun kata <em>storage </em>sering digunakan untuk menunjuk ke penyimpanan disket. Tanpa sebuah memori sebagai tempat untuk mendapatkan informasi guna dibaca dan ditulis oleh prosesor maka tidak akan ada komputer – komputer digital dengan sistem penyimpanan program. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;text-indent:.5in;line-height:normal;margin:8.95pt -10pt .0001pt 0;"><span style="font-size:12pt;font-family:&amp;">Walaupun konsepnya sederhana, memori komputer memiliki aneka ragam jenis, teknologi, organisasi, unjuk kerja dan harganya. Dalam bab ini akan dibahas mengenai memori internal dan bab selanjutnya membahas memori eksternal. Perlu dijelaskan sebelumnya perbedaan keduanya yang sebenarnya fungsinya sama untuk penyimpanan program maupun data. <em>Memori internal </em>adalah memori yang dapat diakses langsung oleh prosesor. Sebenarnya terdapat beberapa macam memori internal, yaitu register yang terdapat di dalam prosesor, cache memori dan memori utama berada di luar prosesor. Sedangkan <em>memori eksternal </em>adalah memori yang diakses prosesor melalui piranti I/O, seperti disket dan hardisk. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-align:justify;"><span style="font-size:12pt;line-height:115%;"> </span></p>
<p>selengkapnya dapat anda download  di sini  <a title="memory" href="//www.ziddu.com/download/9103643/20091118_bab4-memori.doc.html" target="_blank">&lt;download sekarang&gt;</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/114/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/114/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/114/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=114&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/22/memory/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>asas-asas hukum islam</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/asas-asas-hukum-islam/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/asas-asas-hukum-islam/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 03:14:32 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[asas-asas hukum islam]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=111</guid>
		<description><![CDATA[Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkandung dalam kitab Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syari‟at yang termaktub dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syari‟at Ilahi yang tertuang dalam Al-Qur‟an dan Sunnah merupakan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=111&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Islam adalah agama dan cara hidup berdasarkan syari‟at Allah yang terkandung dalam kitab Al-Qur‟an dan Sunnah Rasulullah SAW. Setiap orang yang mengintegrasikan dirinya kepada Islam wajib membentuk seluruh hidup dan kehidupannya berdasarkan syari‟at yang termaktub dalam Al-Qur‟an dan As-Sunnah. Hal tersebut sebagaimana diungkap oleh Yusuf Qardhawi, syari‟at Ilahi yang tertuang dalam Al-Qur‟an dan Sunnah merupakan dua pilar kekuatan masyarakat Islam dan agama Islam merupakan suatu cara hidup dan tata sosial yang memiliki hubungan integral, utuh menyeluruh dengan kehidupan &#8212; idealnya Islam ini tergambar dalam dinamika hukum Islam yang merupakan suatu hukum yang serba mencakup.(1)</p>
<p>Pengejawantahan syari‟at Islam atas dua sumber utama dan pertama syari‟at Islam &#8212; Dewasa ini tidaklah semudah membalikkan tangan. Era mekanisasai dan modernisasi telah menempatkan manusia menjadi bagian dan perkembangan yang penuh dengan kontroversi, tantangan dan persaiangan &#8212; yang menyebabkan munculnya nilai dan kebutuhan baru bagi mereka yang tidak lagi sekedar sederhana. Eksistensi syari‟at Islam yang konsisten/ajeg pada prinsip dan asasnya tidaklah harus statis, tetapi justeru harus fleksibel dan dapat mereduksi perkembangan dan kemajuan kehidupan manusia.</p>
<p>Sebagaimana dibahasakan Hasan Bisri hal tersebut merupakan kegiatan reaktualisasi Islam, dimana secara garis besarnya adalah menekankan pada pengejawantahan Islam dengan me-reinterpretasi sumber hukum Islam dengan menggunakan kebutuhan, situasai, dan kondisi dewasa ini sg paradigmanya.(2)</p>
<p>Berdasarkan hal tersebut diatas, maka orang Islam (khususnya para alim ulama Islam Umum seluruh umat Islam) dituntut untuk dapat melakukan rekonstruksi terhadap khazanah hukum Islam secara inovatif melalui media ijtihad. Sebab kajian soal ijtihad akan selalu aktual, mengingat kedudukan dan fungsi ijtihad dalam yurisprudensi Islam tidak bisa dipisahkan dengan produk-produk fiqh dan yang namanya fiqh itu senantiasa fleksibel dan perkembangannya berbanding lurus dengan kehidupan dan kebutuhan manusia.</p>
<p>Namun dengan adanya fleksibelitas dalam syari‟at Islam dan tuntutan bahwa hukum Islam harus senantiasa up to date dan dapat mereduksi per-kembangan kehidupan ummat &#8212; bukan berarti atau dimaksudkan ajaran Islam, terutama fiqh (hukum) nya tidak konsisten, mudah mengikuti arus zaman dan bebas menginterpretasikan Al-Qur‟an dan Sunnah sesuai kebutuhan hidup manusia &#8212; sehingga aktualisasi hukum Islam melalui pintu ijtihad dalam prakteknya dapat menggeser ke-qath‟i-an Al-Qur‟an dan Sunnah hanya untuk memberikan legitimasi kepentingan manusia, baik politik, ekonomi, sosial, hukum dan lain sebagainya dengan dalih tuntutan humanisme.</p>
<p>Berdasakan fenomena tersebut, penulis memandang bahwa pemahaman akan prinsip-prinsip dan asas-asas hukum Islam secara radikal melalui kacamata filsafat memiliki urgensi yang tinggi sekali &#8212; sebagai upaya untuk membentengi syari‟at Islam yang kontemporer namun dalam proses pengistinbatan hukumnya tetap memperhatikan rukh-rukh syari‟ahnya atau dengan bahasa lain tidak menggadaikan ke-qath‟i-an syari‟at Islam (baca : Al-Qur‟an dan Sunnah) hanya untuk dikatakan bahwa hukum Islam itu up to date dan tidak ketinggalan zaman.</p>
<p>selengkapnya dapat anda download disini <a title="asas-asas hukum Islam" href="//www.ziddu.com/download/9064451/Asas-asashkmIslam.rtf.html" target="_blank">&lt;download sekarang&gt; </a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/111/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/111/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/111/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=111&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/asas-asas-hukum-islam/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>ijma dan qias adalah sumber hukum</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/ijma-dan-qias-adalah-sumber-hukum/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/ijma-dan-qias-adalah-sumber-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 03:08:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[Makalah]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan]]></category>
		<category><![CDATA[ijma dan qias adalah sumber hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=109</guid>
		<description><![CDATA[Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.[2] [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=109&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kata-kata “Sumber Hukum Islam’ merupakan terjemahan dari lafazh Masâdir al-Ahkâm. Kata-kata tersebut tidak ditemukan dalam kitab-kitab hukum Islam yang ditulis oleh ulama-ulama fikih dan ushul fikih klasik. Untuk menjelaskan arti ‘sumber hukum Islam’, mereka menggunakan al-adillah al-Syariyyah. Penggunaan mashâdir al-Ahkâm oleh ulama pada masa sekarang ini, tentu yang dimaksudkan adalah searti dengan istilah al-Adillah al-Syar’iyyah.[2]</p>
<p>Yang dimaksud Masâdir al-Ahkâm adalah dalil-dalil hukum syara’ yang diambil (diistimbathkan) daripadanya untuk menemukan hukum’.[3]</p>
<p>Sumber hukum dalam Islam, ada yang disepakati (muttafaq) para ulama dan ada yang masih dipersilisihkan (mukhtalaf). Adapun sumber hukum Islam yang disepakati jumhur ulama adalah Al Qur’an, Hadits, Ijma’ dan Qiyas. Para Ulama juga sepakat dengan urutan dalil-dalil tersebut di atas (Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas).</p>
<p>Sedangkan sumber hukum Islam yang masih diperselisihkan di kalangan para ulama selain sumber hukum yang empat di atas adalah istihsân, maslahah mursalah, istishâb, ‘‘uruf, madzhab as-Shahâbi, syar’u man qablana.</p>
<p>Dengan demikian, sumber hukum Islam berjumlah sepuluh, empat sumber hukum yang disepakati dan enam sumber hukum yang diperselisihkan.[4] Wahbah al-Zuhaili menyebutkan tujuh sumber hukum yang diperselisihkan, enam sumber yang telah disebutkan di atas dan yang ketujuh adalah ad-dzara’i.[5]<br />
Sebagian ulama menyebutkan enam sumber hukum yang masih diperselisihkan itu sebagai dalil hukum bukan sumber hukum, namun yang lainnya menyebutkan sebagai metode ijtihad.[6]</p>
<p>seleengkapnya dapat anda download disini  <a title="ijma dan qias adalah sumber hukum" href="http://www.ziddu.com/download/9064381/IjmadanQiyasAdalahJugaSumberHukum.rtf.html" target="_blank">&lt;download sekarang&gt;</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/109/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/109/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/109/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=109&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/ijma-dan-qias-adalah-sumber-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>SUNNAH SEBAGAI SUMBER HUKUM</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/sunnah-sebagai-sumber-hukum/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/sunnah-sebagai-sumber-hukum/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 03:03:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
				<category><![CDATA[Artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Islam]]></category>
		<category><![CDATA[sunnah sebagai sumber hukum]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=107</guid>
		<description><![CDATA[Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=107&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.</p>
<p>Beranjak dari pengertian-pengertian di atas, menarik dibicarakan tentang kedudukan Hadits dalam Islam. Seperti yang kita ketahui, bahwa Al-Qur’an merupakan sumber hukum primer/utama dalam Islam. Akan tetapi dalam realitasnya, ada beberapa hal atau perkara yang sedikit sekali Al-Qur’an membicarakanya, atau Al-Qur’an membicarakan secara global saja, atau bahkan tidak dibicarakan sama sekali dalam Al-Qur’an. Nah jalan keuar untuk memperjelas dan merinci keuniversalan Al-Qur’an tersebut, maka diperlukan Al-Hadits/As-Sunnah. Di sinilah peran dan kedudukan Hadits sebagai tabyin atau penjelas dari Al-Qur’an atau bahkan menjadi sumber hukum sekunder/kedua_setelah Al-Qur’an.</p>
<p>Sekarang timbulah setidaknya ada dua persoalan yang mendasar, yaitu;</p>
<p><em>Pertama, </em>dapatkah Sunnah berdiri sendiri dalam menentukan hukum yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an?; <em>Kedua, </em>apakah semua perbuatan Nabi Muhammad dapat berfungsi sebagai sumber hukum yang harus diikuti oleh setiap umat islam?.</p>
<p>selengkapnya dapat anda download disini  <a title="sunnah sebagai sumber hukum" href="//www.ziddu.com/download/9064271/Sunnahsebagaidalil.rtf.html" target="_blank">&lt;download sekarang&gt; </a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/107/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/107/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/107/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=107&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/sunnah-sebagai-sumber-hukum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>pengembangan web di dunia pendidikan indonesia</title>
		<link>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/pengembangan-web/</link>
		<comments>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/pengembangan-web/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 20 Mar 2010 02:53:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Farhan Alawi</dc:creator>
		
		<guid isPermaLink="false">http://djedjak2010.wordpress.com/?p=104</guid>
		<description><![CDATA[Perkembangan internet dewasa ini melaju demikian cepat. Berbagai dimensi telah dilalui oleh media ini. Internet telah membentuk peradaban baru dunia modern. Berbagai sisi kehidupan kita kini semakin tidak dapat terlepas dari keberadaannya. Betapa tidak, setiap informasi yang kita butuhkan, hampir bisa dipastikan tersedia di belantara Internet. Internet sangat kompleks dan bersifat global. Berbagai macam informasi [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=104&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Perkembangan internet dewasa ini melaju demikian cepat. Berbagai dimensi telah dilalui oleh media ini. Internet telah membentuk peradaban baru dunia modern. Berbagai sisi kehidupan kita kini semakin tidak dapat terlepas dari keberadaannya. Betapa tidak, setiap informasi yang kita butuhkan, hampir bisa dipastikan tersedia di belantara Internet.</p>
<p>Internet sangat kompleks dan bersifat global. Berbagai macam informasi dari beragam sumber tersaji secara lengkap. Informasinya mulai dari hal-hal umum seperti masalah ekonomi, politik dan sosial budaya, hingga hal-hal yang lebih spesifik. Mengingat Internet bersifat global, informasi yang ada di Internet tentu juga tersaji dalam berbagai bahasa, tergantung pada sumber penyedia informasi dan komunitas tujuan yang menjadi target informasi. Sebagian besar situs utama di Internet menyajikan informasi dalam pilihan bahasa Inggris, selain dalam bahasa asalnya.</p>
<p>Perkembangan media Internet sebagai salah satu alternatif untuk ikut mencerdaskan kehidupan bangsa ternyata telah banyak diaplikasikan dalam bentuk pengembangan situs pendidikan. Pada bab ini akan dibahas peran internet dalam dunia pendidikan.</p>
<p>Pada artikel ini akan dibahas beberapa bagian dari :</p>
<ul>
<li>Daftar Situs Pendidikan Anak-anak</li>
<li>Daftar Situs Perguruan Tinggi</li>
<li>Daftar Situs Beasiswa Pendidikan</li>
<li>Daftar Situs Pendidikan Komputer yang ada di Indonesia.</li>
</ul>
<p>1. Pendidikan Anak-anak</p>
<p>Dunia anak adalah dunia yang paling menyenangkan. Hampir setiap orang tua selalu memberikan yang terbaik bagi anak-anak mereka, terutama kala mereka masih kanak-kanak karena masa anak-anak adalah masa yang paling menentukan dalam proses pertumbuhan psikologis mereka di masa mendatang. Dengan memberikan pendidikan yang tepat kepada anak maka akan dapat diperoleh landasan yang kuat bagi masa depan anak-anak itu.</p>
<p>Media informasi internet merupakan salah satu media yang dapat digunakan untuk mendapatkan informasi yang tepat untuk menetapkan pendidikan yang sesuai bagi anak. Berikut ini beberapa situs Indonesia yang berhubungan dengan pendidikan anak.</p>
<ul>
<li>e-Smar tSchool.com</li>
</ul>
<p>Alamat Situs: http://www.e-smartschool.com/</p>
<p>Situs pendidikan anak yang menyajikan informasi-informasi yang bermanfaat bagi anak didik, mulai dari informasi Pengetahuan Komputer, Pengetahuan Umum, Cerita Anak/Dongeng, Pelajaran Sekolah, Konsul-tasi, Seputar Pendidikan, informasi untuk para orang tua, dan contoh-contoh hasil karya. Situs ini juga dilengkapi dengan keanggotaan, sehingga Anda atau anak Anda dapat memasuki member area dengan mendaftar terlebih dahulu sebagai member dan melakukan login. Tersedia juga bank soal untuk materi SD, SMP dan SMU. Karena tam-pilannya yang cukup menarik, situs ini telah mendapatkan penghargaan sebagai Situs Terbaik Periode 2004-2005 versi Komputer Aktif untuk kategori Pendidikan.</p>
<ul>
<li>Buka Mata</li>
</ul>
<p>Alamat Situs: http://www.bukamata.com</p>
<p>Media online komunitas Buka Mata yang memperkenalkan MathMagic Home School, yakni belajar MathMagic dalam berhitung (Matematika) di rumah, Cepat dan tepat tanpa Kalkulator. MathMagic dibuat untuk menjadi suatu metode belajar matematika (aritmatika) yang memudahkan dan menyenangkan bagi setiap anak yang sedang mempelajari ketram-pilan dasar berhitung. Meliputi cara sederhana dasar-dasar berhitung penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian, bilangan pangkat 2, dan banyak lagi metode-metode baru dalam berhitung yang tidak ada dalam metode belajar matematika di sekolah-sekolah biasa. Situs ini menguak segala sesuatu dengan MathMagic tersebut. Tersedia juga buku tentang metode MathMagic yang dapat dibeli di situs ini.</p>
<ul>
<li>The Fourth R Inc.</li>
</ul>
<p>Alamat Situs: http://www.fourthr.com</p>
<p>The Fourth R Inc., berdiri sejak 1991, menyediakan kursus, assessment software, sertifikasi berkualitas tinggi. Menjadikannya sebagai pusat belajar dan sekolah di selu­ruh dunia. Telah memiliki 150 cabang di lebih dari 20 negara.</p>
<p>The Fourth R Indonesia memfokuskan untuk menyediakan training komputer bagi anak-anak mulai usia 3 sampai 14 tahun, maupun dewasa, dengan konsep Performance-Based Training. Informasi utama yang tersaji adalah School Programs, Youth Programs, Corporate Training, IT Training, Partner with Us.</p>
<p>2. Pendidikan Tinggi (Perguruan Tinggi)</p>
<p>Perguruan tinggi merupakan salah satu pendidikan tingkat atas yang semakin dibu­tuhkan masyarakat untuk mempersiapkan calon lulusannya untuk siap terjun dalam dunia kerja. Berikut ini beberapa situs perguruan tinggi yang cukup populer di Indonesia :</p>
<p>UNIVERSITAS BINA NUSANTARA</p>
<p>Alamat Situs: http://www.binus.ac.id/</p>
<p>Situs Universitas Bina Nusantara Jakarta, meru¬pakan salah satu universitas berbasis teknologi informasi ternama di Indonesia, bahkan Asia. Situs ini tersaji cukup bagus, menyediakan berbagai in¬formasi antara lain Why Binus, Majors, Student Life, Ad¬mission, About Binus. Tersedia beberapa halaman ten¬tang program BINUS, yakni halaman hahasiswa, maha¬siswa internasional, serta program lulusan. Sementara itu bagi mahasiswa Bina Nusantara disediakan halaman khusus dengan melakukan login terlebih dahulu. Situs ini juga memiliki link-link yang berhubungan dengan Bina Nusantara, seperti link Education Services yang berisi link-link ke situs program pendidikan Bina Nusantara, link Community yang menghubungkan ke situs www.binuscenter.com, serta link ke situs perusahaan Binus, dan PT. Widya Rahardja Informatika.</p>
<p>UNIVERSITAS DIPONEGORO</p>
<p>Alamat Situs: http://www.undip.ac.id/</p>
<p>Berbagai informasi seputar Universitas Diponegoro Sema¬rang, antara lain tentang UNDIP, lokasi, visi dan misi UNDIP, informasi staf, akademik, kerjasama, peta situs, fakultas dan departemen, lokasi, sumber daya &amp; pelayanan, kehidupan kampus, direktori mahasiswa, dan direktori alumni. Tersedia juga fasilitas webmail bagi para mahasiswa dan alumni UNDIP.      INSTIT UT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER SURABAYA (ITS )</p>
<p>Alamat Situs: http://www.its.ac.id</p>
<p>Situs resmi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sura¬baya (ITS), menyediakan berbagai informasi ten¬tang kampus ITS, meliputi Berita Utama, Profil, Opini, Agenda Aktivitas, Beasiswa, Lowongan Kerja, Alumni, FMIPA, FTI, FTSP, FTK, FTIf, Poltek Elka, Poltek Kapal, Pascasarjana LPPM, BAPSI, Perpustakaan, Pusat Kom¬puter, Student Advisory Center, Pusat Bahasa, Fasilitas Olahraga, Email ITS, IKA ITS, Senat Mahasiswa, BEM ITS, LMB ITS, JMMI, SBIC Dikti, Questionnaire ICT DIKTI, Sistem Informasi Akademik, Informasi Kemahasiswaan, serta Kalender Akademik.</p>
<p>INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG</p>
<p>Alamat Situs: http://www.itb.ac.id/</p>
<p>Situs resmi Institut Teknologi Bandung, menyediakan berbagai informasi tentang ITB, yakni tentang ITB, pendidikan, penelitian, fasilitas, komunitas, berita, agenda kegiatan, dan fokus. Disajikan pula perspektif dari mahasiswa (Undergraduate, Graduate, International Students), informasi tentang kalender akademik, info tentang Legal Software, layanan SMS kampus, webmail, dan alumni. Tersedia juga digital library (DIGILIB ITB), program-pro¬gram pendidikan dan fakultas yang ada di ITB.</p>
<p>UNIVERSITAS INDONESIA</p>
<p>Alamat Situs: http://www.ui.ac.id/</p>
<p>Situs resmi Universitas Indonesia (University of Indonesia), Jakarta &amp; Depok, menyajikan informasi dalam menu utama: Tentang UI, Fakultas UI, Kehidupan Kampus, Internasional, Penelitian/Kemitraan. Pada bagian halaman utama Anda akan mendapatkan infor¬masi tentang berita-berita seputar kampus, agenda dan pengumuman-pengumuman. Di samping itu tersedia juga menu untuk pendaftaran, kalender akademik, perpustakaan, teknologi informasi UI, TV UI, bursa dan galeri foto.</p>
<p>UNIVERSITAS KRISTEN PETRA</p>
<p>Alamat Situs: http://www.petra.ac.id/</p>
<p>Tersedia berita headline dan event di Petra. Pada menu utama tersedia linki untuk mendapatkan informasi tentang Universitas Kristen Petra, administration offices, program akademik, fasilitas, mahasiswa, alumni, civitas, penelitian, dan informasi navigasi bagi pengunjung.</p>
<p>UNIVERSITAS KATOLIK INDONESIA ATMA JAYA</p>
<p>Alamat Situs: http://www.atmajaya.ac.id/</p>
<p>Halaman resmi Universitas Katolik Indonesia ATMA JAYA Yogyakarta. Menu utamanya adalah Sejarah, Visi dan Misi, Yayasan Slamet Rijadi, Lokasi, dan Perpustakaan. Informasi Fa¬kultas meliputi Fakultas Biologi, Ekonomi, Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Teknik, serta Teknologi In¬dustri. Informasi Program Internasional meliputi Program Studi Teknik Sipil, Program Studi Manajemen, dan Pro¬gram Studi Teknik Industri. Program Pasca Sarjana, meliputi Magister Hukum, Magister Teknik, Magister Manajemen. Informasi kemahasiswaan meliputi Kemahasis-waan Fakultas, Biaya Studi, Beasiswa, Regis¬trasi, Organisasi Kemahasis-waan, Info Alumni, serta Kegiatan Mahasiswa. Selain itu tersedia informasi berita kampus dan agenda kampus.</p>
<p>Berbagai berita dan kegiatan yang menjadi topik utama antara lain berita kampus, berita umum, dan berita si¬tus. Pada bagian ATMA Portal Anda akan menjumpai link-link ke sistem informasi kampus, yakni Sintesis, Sintedos, dan Amadeus. Secara berkala, situs ini juga memberikan informasi tentang riset dan publikasinya. Untuk melengkapi kebutuhan mahasiswa ATMA JAYA akan ilmu pengetahuan, situs ini dilengkapi dengan fasilitas webmail, forum, dan library.</p>
<p>UNIVERSITAS KRISTEN DUTA WACANA</p>
<p>Alamat Situs: http://www.ukdw.ac.id/</p>
<p>Informasi utamanya adalah artikel tentang UKDW, prestasi-prestasi yang telah diraih UKDW, program-program studi yang ada di UKDW, kegiatan mahasiswa, kelender akademik, e-learning UKDW, peta situs serta berita-berita kegiatan UKDW.</p>
<p>UN IVERSITAS TRISAKTI</p>
<p>Alamat Situs: http://www.trisakti.ac.id/</p>
<p>Halaman resmi situs Universitas Trisakti Jakarta ini hadir dengan dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan Inggris, menyediakan informasi tentang Universitas Trisakti, program akademik, pendaftaran mahasiswa baru, fasilitas, penelitian, kemahasiswaan, peta kampus, direktori dan publikasi. Informasi tentang fakultas yang dimiliki oleh Universitas Trisakti, seperti Fakultas Hukum, Ekonomi, Kedokteran, Kedokteran Gigi, Teknik Sipil &amp; Perencanaan, Teknologi Industri, Teknologi Mineral, Arsitektur Lansekap &amp; Teknologi Lingkungan, Seni Rupa &amp; Desain. Ada juga program Pasca Sarjana dan Diploma. Ada juga info seputar kampus dan kegiatannya, Trisakti Movie (koleksi film-film terbaik Trisakti), Trisakti Event (Agenda kegiatan universitas), Trisakti Polling (jajak pendapat dengan topik-topik menarik).</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/djedjak2010.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/djedjak2010.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/djedjak2010.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/djedjak2010.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/djedjak2010.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/djedjak2010.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/djedjak2010.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/djedjak2010.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/djedjak2010.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/djedjak2010.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/djedjak2010.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/djedjak2010.wordpress.com/104/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/djedjak2010.wordpress.com/104/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/djedjak2010.wordpress.com/104/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=djedjak2010.wordpress.com&amp;blog=11612454&amp;post=104&amp;subd=djedjak2010&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://djedjak2010.wordpress.com/2010/03/20/pengembangan-web/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/e2f251443e7c3305731081e4d2826827?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">djedjak2010</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
